Detail Interest Area

POTENSI BESAR EKONOMI SYARIAH INDONESIA: PENGUATAN MELALUI LITERASI DAN KOLABORASI DIGITAL

Sumber : satudata.kemenag.go.id; ojk.go.id; finance.detik.com;


Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 sekitar 241,7 juta mayoritas beragama Islam. Indonesia telah menjadi pemain utama dalam ekonomi syariah global. Kondisi saat ini sangat krusial untuk mengakui bahwa kemajuan ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya bergantung pada jumlah besar penduduk Muslim, tetapi juga terkait dengan pemahaman yang lebih baik tentang ekonomi syariah dan upaya bersama dalam mengembangkan ekosistem digital.

Peningkatan Literasi Ekonomi Syariah

Penting untuk diingat bahwa ekonomi syariah tidak hanya melibatkan pelaku bisnis dan lembaga keuangan, tetapi juga masyarakat umum. Meningkatkan literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat adalah langkah pertama yang sangat penting dalam memanfaatkan potensi ekonomi syariah yang besar. Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma'Ruf Amin, telah menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah di kalangan masyarakat, yaitu:

  1. Aqidah: keyakinan yang mendalam.

  2. Syariah: pedoman hidup.

  3. Akhlaq:  karakter yang mulia.

Selain itu, juga terdapat beberapa larangan-larangan yang wajib diketahui ketika menerapkan ekonomi syariah, yaitu:

  1. Maisir: keuntungan tanpa usaha.

  2. Gharar: ketidakjelasan dalam transaksi

  3. Riba: keuntungan yang tidak sah.

Dalam konteks akuntansi syariah, literasi ekonomi syariah juga melibatkan pemahaman tentang bagaimana mengelola akuntansi yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Ini termasuk pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan yang mematuhi aturan syariah, serta bagaimana mengaudit laporan keuangan agar sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

Penguatan Ekosistem Digital

Selain peningkatan literasi, pengembangan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan menjadi kunci penting dalam mengembangkan ekonomi syariah. Teknologi digital telah mengubah cara transaksi keuangan dan bisnis dilakukan. Dalam konteks ekonomi syariah, penting untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan mematuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Contoh nyata dari pengembangan ekosistem digital ekonomi syariah adalah Pospay Gold, yang memungkinkan transaksi emas fisik secara digital sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pengembangan teknologi semacam ini membantu memfasilitasi transaksi ekonomi syariah yang sah dan dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

Kolaborasi dalam Menghadirkan Talenta Digital

Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya, menjadi kunci dalam menghadirkan talenta digital yang produktif dan berdaya saing. Dalam konteks akuntansi syariah, kolaborasi ini memungkinkan pengembangan profesional akuntansi yang mampu mengelola akuntansi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Kolaborasi juga penting dalam mengatasi kesenjangan antara permintaan akan layanan ekonomi syariah dan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dalam bidang ini. Dengan bersama-sama, berbagai pihak dapat bekerja untuk memastikan bahwa ekonomi syariah Indonesia berkembang secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang kuat.

Kesimpulan

Potensi besar ekonomi syariah Indonesia dapat diperkuat melalui peningkatan literasi ekonomi syariah, pengembangan ekosistem digital yang inklusif, dan kolaborasi yang kuat dalam menghadirkan talenta digital yang kompeten. Kita dapat melihat bagaimana prinsip-prinsip akuntansi yang sesuai dengan ekonomi syariah dapat diterapkan dalam praktik, sambil memastikan bahwa transparansi, kepatuhan, dan literasi ekonomi syariah menjadi fokus utama dalam pengelolaan keuangan dan bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai syariah yang kuat.

Sumber : 

https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-penduduk-menurut-agama 

https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Prinsip-dan-Konsep-PB-Syariah.aspx 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6895636/keuangan-syariah-wajib-melek-digital-supaya-enggak-ketinggalan-zaman


 Penulis: Zumrotul Minrovia & Zakharia Vito